Riksa Uji Pesawat Tenaga & Produksi

Kewajiban riksa uji pesawat tenaga produksi untuk pengusaha ini ada landasan hukum yang mendasari. Tahun 2016 pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan tentang pesawat tenaga produksi. Pengaturan peraturan ada dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016, mengenai Pesawat Tenaga Produksi.

Adapun persyaratan yang diwajibkan pemerintah antara lain tiap-tiap pesawat tenaga & produksi wajib dilakukan Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian) dengan waktu berkala. Pemerintah Indonesia melalui PJK3 / Perusahaan Jasa K3 sudah mendelegasikan wewenang untuk dilakukannya riksa uji tersebut pada tiap perusahaan yang mempunyai PTP ini.

Apabila pengusaha tidak mengindahkan landasan hukum ini, ada sanksinya. Di mana pengusaha yang tak memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Menteri, bisa kena sanksi atas dasar UU No. 1 / 1970 mengenai keselamatan kerja & UU No. 13 / 2003 mengenai ketenagakerjaan. Oleh karena itu sebelum dikenakan sanksi lebih baik mengikuti aturan yang ada.

 

Maksud dan tujuan

Adapun maksud dan tujuan dari riksa uji pesawat Tenaga dan Produksi antara lain:

  • Mengurangi dan mencegah, serta menghilangkan resiko kecelakaan kerja, atau zero accident.
  • Mencegah kerusakan peralatan dan tempat kerja.
  • Mencegah cacat atau kematian tenaga kerja.
  • Mencegah pencemaran lingkungan, dan juga masyarakat yang ada di sekitar lokasi perusahaan.
  • Norma kesehatan kerja yang diharapkan akan menjadi instrumen, yang bisa menciptakan serta memelihara derajat kesehatan kerja.

Seperti yang sudah disebutkan dalam UU K3 / Keselamatan Kerja. Mengenai Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilakukan oleh tenaga operator & maintenance yang memang kompeten dan bersertifikat, dan berpengalaman.

PT AURIGA INOTEK TOPAZ

Layanan Pemeriksaan dan Pengujian K3

Apakah anda ingin melakukan Pemeriksaan dan Pengujian di perusahaan kami ?

Hubungi Kami
Company Presentation
  • svg Download PDF