Telepon:0812-8888-0417 / 0812-1010-9992
Semua persyaratan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan harus ditaati, mulai dari tahapan perencanaan, pengoperasian dan pengujian/pemeriksaan. Materi yang dibahas sudah cukup untuk menambah wawasan dalam pelaksanaan pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan.
Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, tidak ada tempat kerja yang dapat menjamin 100% bebas dan resiko bahaya atau kecelakaan. Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Uap dan Bejana Tekan jika diabaikan akan banyak menimbulkan bahaya dan kecelakaan yang bisa berdampak menimbulkan korban, hal ini akan berakibat merugikan banyak pihak baik itu pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat di sekitar tempat kerja atau masyarakat luas. Maka dari itu perlu adanya pengawasan dan pemeriksaan secara berkala, baik dari pemilik, pengguna, maupun dari dinas terkait.
Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian pesawat uap dan bejana tekanan maupun tangki timbun.
Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian Pesawat Uap & Bejana Tekan (PUBT) maupun tangki timbun di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
Sehubungan dengan hal tersebut Kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKERTRANS RI melakukan pemeriksaan dan pengujian K3 Bidang Pesawat Uap & Bejana Tekan (PUBT) serta memberikan sertifikasi dan resertifikasi alat-alat tersebut.
Category
PESAWAT BEJANA UAP DAN BEJANA TEKANANClient
PT. KD HEAT TECHNOLOGY INDONESIACompletion Date
16/01/2023Product
BEJANA TEKANAN